Kamis, 12 Desember 2019

K3 di tempat kerja praktik

K3 Pada Perusahaan PT. Holcim Indonesia

Pabrik semen adalah pabrik yang tingkat potensi risiko kecelakaan kerja cukup tinggi bagi para karyawannya. Bagaimana manajemen pabrik semen mengimplementasikan konsep-konsep safety, untuk menekan tingkat kecelakaan kerja?

Holcim Menerapkan Safety Management
Di PT. Holcim, Komite K3 di perusahaan, ditugasi untuk proaktif mengajak karyawan untuk menjalankan ketentuan-ketentuan K3 dalam setiap aktivitas di perusahaan. Tiga bulan sekali diadakan kegiatan khusus guna mengkampanyekan K3, bukan hanya di lingkungan karyawan Holcim, tapi juga perusahaan-perusahaan kontraktor mitra kami.

Selain itu, di PT. Holcim Indonsia juga secara berkala diadakan Safety Talk bagi karyawan dan kontraktor yang bekerja di area operasional perusahan. Sementara di lingkungan internal secara rutin diadakankegiatan Safety Day, sebagai reminder bagi karyawan akan pentingnya keselamatan dalam melakukan aktivitas kerja seharihari.
Karenanya, kami mendapat berbagai penghargaan terkait K3, antara lain, Penghargaan Emas K3 yang diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja. Sebagai perusahaan besar dengan resiko operasional tinggi, Holcim Indonesia mampu memenuhi 86% dari 166 kriteria. Kami meraihnya dalam empat tahun berturut-turut, dan menjadi satu-satunya produsen semen yang meraih penghargaan ini.
Selain itu, penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atas prestasi Zero Accident dan Implementasi OHS Management Systemterbaik selama pembangunan di tahun 2015, untuk proyek pembangunan pabrik Holcim di Tuban, Jawa Timur.
PT. Holcim Indonesia Tbk. yang sebelumnya dikenal dengan nama Semen Cibinong, adalah sebuah perusahaan publik Indonesia yang mayoritas sahamnya (80,65%) dimiliki Lafarge Holcim Group, Swiss, yang merupakan produsen semen terbesar di dunia dengan jumlah karyawan lebih dari 115,000 orang dan beroperasi di lebih dari 90 negara. Di Indonesia Holcim dengan mempekerjakan 2.500 karyawan, memproduksi 15 juta ton semen atau 17% dari total produksi semen nasional. Selain didistribusikan ke pasar domestik, produk Holcim juga diekspor ke Australia, Bangladesh, Afrika Selatan,dan Sri Lanka.

Tugas Teknik Keselamatan & Kesehatan Kerja


Tugas Teknik Keselamatan & Kesehatan Kerja

Apa itu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ?
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK ?
Tentu saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).

Apa di indonesia, ada UU yang mengatur mengenai K3 ?
Ada, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal.

Keselamatan dan kesehatan kerja itu diperuntukan untuk siapa ?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

Apa yang menjadi penyebab utama adanya kecelakaan kerja?
Berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.
Penyebab kecelakaan kerja yang lazim terjadi adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
·         Sembrono dan tidak hati – hati
·         Tidak mematuhi peraturan
·         Tidak mengikuti standar prosedur kerja.
·         Tidak memakai alat pelindung diri
·         Kondisi badan yang lemah