Tugas
Teknik Keselamatan & Kesehatan Kerja
Apa itu keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) ?
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan,
keselamatan,
dan kesejahteraan
manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah
untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi
rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin
terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Apakah K3 ada kaitannya dengan JAMSOSTEK ?
Tentu saja ada, karena K3 itu
sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari JAMSOSTEK. Dalam hal ini, K3
yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm,
rompi, sepatu, dsb. Sedangkan JAMSOSTEK merupakan program yang ditujukan untuk
mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa
langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK).
Apa di indonesia, ada UU yang mengatur mengenai K3 ?
Ada, Undang-undang No. 1 Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan
tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Undang-undang
nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal
23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar
setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan
masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal.
Keselamatan dan kesehatan kerja itu diperuntukan untuk siapa ?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang
bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan
air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas
jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Bagaimana jika terjadi
pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha
tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan
kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
Undang-undang ini memuat ancaman
pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan
undang-undang tersebut.
Apa yang menjadi penyebab
utama adanya kecelakaan kerja?
Berdasarkan data dari Biro Pelatihan
Tenaga Kerja, Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab
yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman.
Penyebab
kecelakaan kerja yang lazim terjadi adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak
aman sebagai berikut:
·
Sembrono dan tidak hati – hati
·
Tidak mematuhi peraturan
·
Tidak mengikuti standar prosedur
kerja.
·
Tidak memakai alat pelindung diri
·
Kondisi badan yang lemah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar